PEMERINTAH DESA TAMBAKAN
PEMERINTAH DESA TAMBAKAN
Merupakan salah satu Aplikasi Umum Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Nasional yang diperuntukan bagi Pemerintah Tingkat Desa dalam meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem guna mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Sistem Layanan Desa/Kelurahan dibangun sesuai dengan,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa,
Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Desa berdasarkan Permendagri No.2 Tahun 2017,
Menjalankan amanat UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Serta Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Kebijakan Satu Data Indonesia
Dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
Pelayanan Masyarakat Yang Prima Simbol Kinerja Pemerintahan Yang Sempurna
Mudah Digunakan
Tampilan Aplikasi yang dirancang untuk mudah dioperasikan oleh semua orang tanpa membutuhkan keahlian khusus dalam menyelesaikan proses layanan mulai dari entry data pemohon, entry data permohonan hingga proses pembuatan berkas dengan hasil output dokumen fisik maupun digital.
Dashboard Technology
Dengan menrapkan Multi User Teknologi Aplikasi, Layanan Desa mampu menyajikan informasi pelayanan yang akurat yang termonitor oleh seluruh jajaran eksekutif/pimpinan di setiap level Pemerintahan Melalui Dashboard Monitoring yang dilengkapi Business Intelegent dan Analytics Technology.
Microservices
Aplikasi Layanan Desa juga menggunakan teknologi microservices yang memungkinkan aplikasi ini mampu terintegrasi dan dibagipakaikan dengan berbagai aplikasi pemerintahan lain yang berbasis Layanan Masyarakat.